Implementasikan Permendagri Nomor 3/2024, DPMD Kukar Gelar Bimtek Pengelolaan Aset Desa

img

(Bimtek Pengelolaan Aset Desa yang digelar DPMD Kukar/pic:ist)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Sebagai bagian dari optimalisasi dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah desa khususnya dalam aspek pengelolaan aset. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Bimbingan Teknis (bimtek) terkait pengelolaan aset desa.

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, sejak l tanggal 23 hingga 24 Juni 2025, bertempat di Hotel Haris Samarinda, dan diikuti oleh puluhan perangkat desa dari berbagai kecamatan yang ada di Kukar.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas DPMD Kukar, Arianto saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (24/06/2025).

Ia menyampaikan bahwa Bimtek ini merupakan upaya DPMD Kukar untuk melakukan evaluasi  dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam aspek pengelolaan aset berjalan secara optimal.

“Meskipun pengelolaan keuangan desa sudah berjalan cukup baik, namun pencatatan dan pelaporan aset desa masih perlu mendapat perhatian serius,” ungkap Arianto.

Arianto mengaku pengelolaan aset desa di Kukar sendiri, sebenarnya sudah difasilitasi melalui aplikasi SIPADE, yang berbasis digital sehingga dapat digunakan secara online maupun offline.

“Meski ada pilihan kami mendorong agar penggunaannya dilakukan secara daring, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 dan yang terbaru Permendagri Nomor 3 Tahun 2024,” jelas Arianto.

Diketahui dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa telah ditetapkan sejak 17 April 2024. Dan mulai diberlakukan pada tanggal 7 Mei 2024. Dimana dalam Permendagri tersebut mengatur :

1. Pengelolaan Aset Desa, termasuk definisi kembali aset desa dan penegasan kewenangan kepala desa

2. Pemindahtanganan Aset (tukar-menukar, penjualan), mencakup tanahkan desa untuk berbagai kepentingan (nasional, umum, bukan umum, desa), dengan mekanisme pertukaran dan ganti rugi yang menguntungkan desa .

3. Penatausahaan dan pelaporan, menggunakan aplikasi Kemendagri, pelaporan semester, inventarisasi setiap 5 tahun .

4. Format keputusan dan berita acara, distandarisasi dalam lampiran khusus .

5. Tinjauan lapangan dan perizinan, melibatkan multi-instansi dan persetujuan gubernur/bupati; laporan berjenjang hingga ke Menteri .

6. Penerapan teknologi informasi, untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan aset desa .

Atas dasar-dasar tersebut, Arianto menekankan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, keuangan hingga aset merupakan dua sisi yang saling terkait.

Sebab itu ia menegaskan Ketika desa mengalokasikan dana untuk membangun atau membeli sesuatu, maka hasilnya berupa aset harus tercatat serta dikelola dengan baik.

“Contohnya saja, saat desa membangun gedung atau membeli lahan, itu menjadi aset desa yang harus tercatat. Selain itu misal aset tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan, bahkan bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADes),” terang Arianto.

Selain itu Arianto juga mengatakan dengan adanya keberadaan aset desa yang sudah ada, diharapkan tidak hanya berhenti pada pembangunan fisik saja. Akan tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Misalkan contoh saja , gedung atau lapangan milik desa dan pengelolaanya dilakukan oleh desa dengan cara disewakan, asal memiliki dasar regulasi yang jelas dan pengelolaan yang transparan, serta pencatatan yang baik. Ini tentu tidak menjadi persoalan,” katanya.

“Jangan sampai aset hanya dibangun dan setiap tahun dianggarkan untuk pemeliharaan, tapi tidak pernah dimanfaatkan atau menghasilkan. Setidaknya, aset itu bisa membiayai perawatannya sendiri,”tambah Arianto.

Lebih lanjut, ia menyebutkan dari total 193 desa yang menjadi target pelatihan, pada Bimtek ini baru 56 desa yang bisa mengikuti bimtek tahun ini akibat rasionalisasi anggaran.  Hal ini dikarenakan adanya kebijakan dari pemerintah pusat.

Sebab itu Kadis DPMD Kukar mengakui rasionalisasi itu menyebabkan adanya keterbatasan dalam menjangkau seluruh desa di Kukar.

Sehingga dalam hal ini pihaknya berharap pada perubahan anggaran mendatang, alokasi untuk pelatihan bisa ditingkatkan untuk memaksimalkn desa-desa yang ada di Kukar secara merata.

“Tentunya kita akan terus berupaya meningkatkan kapasitas setiap desa di Kukar, tidak hanya pada aspek administrasi, namun juga aspek-aspek lainnya dengan tujuan memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat dan sesuai dengan regulasi yang ada,” pungkas Arianto. (Adv/Tan)